Disdag Kota Metro Sosialisasikan Perda Kepada Pedagang

Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan Kota Metro, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Metro melaksanakan kegiatan sosialisasi perda Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama lima hari dan dimulai dari tanggal 04 – 08 Oktober 2021.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Kota Metro, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Staf Dinas Perdagangan Kota Metro dan para peserta sosialisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Parkir Pasar Cendrawasih Kota Metro, Senin (4/10/21).
Dalam sambutannya Leo Hutabarat selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro menyampaikan, sosialisasi Perda Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro diadakan dari tanggal 04 – 8 Oktober 2021, yang akan dilaksanakan di tiga (3) pasar yang ada di Kota Metro.
“Kegiatan ini dilaksanakan ditiga (3) tempat yaitu pada hari ini sampai pada 06 Oktober akan kita dihalaman parkir Pasar cendrawasih, 07 Oktober di Pasar Margorejo, dan juga Pasar Tejo Agung pada tanggal 08 Oktober, dan dengan 40 peserta disetiap kegiatan demi menerapkan prokes” Jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memperluas pengetahuan Perda Kota Metro Kepada masyarakat pengguna fasilitas Pemkot Metro sebagai objek dan subjek di pasar Kota Metro agar menciptakan lingkungan pasar yang kondusif dan aman, lanjut nya.
“Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi tersebut yaitu yang pertama memperluaskan peraturan daerah kota metro kepada masyarakat pengguna fasilitas pemerintah Kota Metro sebagai subjek objek retribusi yaitu pedagang di wilayah pasar Kota Metro agar mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang telah disahkan, yang kedua memberikan informasi kepada pedagang sehingga tidak menambah-nambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas pemerintah sehingga dapat diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” Tutur Leo
Selain itu, Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten II Kota Metro Yeri Ehwan saat di wawancarai oleh awak media, dirinya pun menyampaikan dalam sosialisasi ini ada tiga perda yang disampaikan, pertama perda tentang pengelolaan pasar, kedua perda tentang minuman dan pembatasan-pembatasan kegiatan yang dilarang di pasar, kemudian yang ketiga adalah pembahasan tentang penertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
“Tentunya kita berharap seluruh komunitas yang bergerak di pasar, termasuk kita dari pemerintah, pedagang dan seluruh pedagang pasar bisa menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota. Sehingga kita berharap nantinya para pengunjung ataupun konsumen yang datang ke pusat perdagangan kita meningkat, ekonomi makin berkembang, tentunya kita berharap PAD kita juga semakin meningkat dari pasar,” Tutup Yeri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *