Wali Kota Metro Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Pembangunan Daerah
Metro – Wali Kota Metro mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Melalui musrenbang, diharap setiap upaya yang dilakukan dalam membangun, akan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pembangunan daerah bisa saja dibangun oleh masyarakat, asalkan tetap menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebab, hal itu memang telah dijamin oleh ayat-ayat konstitusi.
“Bisa nggak pembangunan dilakukan oleh masyarakat melalui swakelola? Tentu bisa.
Misalnya Pokmas, itu contoh bahwa tidak semuanya harus dibangun langsung oleh pemerintah, bisa juga masyarakat yang membangun. Tapi tetap harus sesuai aturan dan itulah saya kira yang paling penting,” kata Wahdi, usai membuka musrenbang di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Jumat, 2/2/2024.
Dari data yang digali awak media, diketahui aturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah termaktub dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28 C Ayat (3). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya, baik positif maupun negatif.
Oleh sebab itu, seluruh proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dijamin oleh ayat-ayat konstitusi dan citizen partisipation is citizen power.
Selain mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan, Wahdi juga mengingatkan dinas teknis terkait untuk mematangkan perencanaannya. Sebab, hasil pembangunan tidak boleh tumpang tindih dengan regulasi yang mengaturnya.
“Maka pembangunan tentu membutuhkan perencanaan, iya anggaran juga dan prioritas. Nah yang paling penting sebenarnya proses pelaksanaan, kalau proses pelaksanaannya baik, semuanya tidak ada hambatan, maka pembangunan akan berjalan dengan baik. Tentu juga sesuai yang diinginkan masyarakat, public interest namanya. Lalu teknokratik, berdasarkan data yang disampaikan masyarakat melalui lurahnya atau camatnya dan terus naik ke atas begitu. Maka dirembukkan di situ,” jelasnya.
“Selanjutnya, setelah dilihat dan dikaji, barulah diketahui, oh begitu data-datanya, begitu aturan-aturannya. Apakah aturannya ada tabrakan atau tidak, harus diketahui melalui pengkajian. Karena nggak boleh membangun, dengan aturan yang tumpang tindih,” tandasnya. (*)