Pemkot Metro Bantah Dugaan Izin RPH Babi Tidak Sah
Metro – Dugaan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Komersial B-2 di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, tidak memiliki izin resmi, dibantah tegas oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Kusbani. Menurutnya, usaha RPH tersebut sudah memiliki izin yang sah.
Tim Terpadu Dibentuk untuk Investigasi
Terkait surat dan berita yang beredar dari Ormas Laskar Lampung Kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro langsung bertindak cepat. Mereka membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro untuk melakukan sidak ke lokasi usaha pemotongan hewan babi tersebut. Sidak ini menanggapi dugaan kurangnya izin resmi dan pengelolaan limbah yang tidak memadai.
“Hasil dari surat yang kami baca dan beberapa berita media menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut masalah usaha. Oleh karena itu, kami tugaskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengontrol kondisi di lapangan. Ternyata, semuanya lengkap, perizinan sudah sah, dan prosesnya berjalan baik,” ujar Kusbani.
Pengelolaan Limbah yang Baik
Mengenai dugaan air limbah pemotongan babi yang langsung dibuang ke lingkungan seperti sawah, Kusbani menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, air tersebut berasal dari kolam lele. Meski demikian, pemerintah telah mengarahkan pengusaha RPH B-2 untuk memperbaiki pengelolaan limbah.
“Air limbah masuk ke penampungan bak terlebih dahulu, baru kemudian mengalir ke kolam lele. Kolam itu diisi ikan lele yang hanya untuk konsumsi internal, bukan untuk dijual. Ada kolam 1, bak 2, bak, dan bak 4 sebelum akhirnya masuk ke kolam lele,” jelasnya.
Pembenaran dari Pemerintah
Kusbani juga menjelaskan bahwa air kolam lele memang cenderung berwarna hitam meskipun sudah diganti secara rutin. “Kita bisa lihat pada peternak lele lain yang mengganti air seminggu sekali atau tiga kali seminggu, airnya tetap keruh. Mungkin proses alami air itulah yang menimbulkan permasalahan,” katanya.
Pemerintah telah menegur pengusaha agar air limbah tidak lagi digunakan untuk pembesaran lele yang dikonsumsi. Namun, penggunaannya sebagai pengurai amoniak masih diperbolehkan.
Tidak Ada Pembuangan Limbah ke Sawah
Kusbani menegaskan bahwa tuduhan pembuangan limbah ke persawahan tidak benar, karena tidak ditemukan pipa limbah yang mengarah ke sana. “Tidak ada resapan yang keluar ke sawah atau pemukiman warga. Tidak ada pipa penghubung ke pemukiman,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan dugaan tersebut tidak benar. Berdasarkan surat dari Laskar Lampung, tim langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan dokumen.
Izin Lingkungan Sudah Lengkap
Ia juga menyatakan bahwa izin lingkungan sudah dimiliki pengusaha, dibuktikan dengan tanda tangan warga sekitar. “Masyarakat justru senang dengan keberadaan usaha ini karena melibatkan warga setempat. Perusahaan juga tidak pelit; mereka memberi perhatian seperti sembako saat ada kegiatan masyarakat.”
Pemkot Metro berencana melayangkan surat resmi beserta dokumen dan bukti kepada Laskar Lampung. Terkait alih fungsi lahan, dokumennya pun sudah lengkap.
Temuan Berbeda dari Ormas Laskar Lampung
Berbanding dengan hasil kunjungan tim investigasi Ormas Laskar Lampung ke RPH Komersial tersebut, tidak ditemukan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis. Yang ada hanyalah dua kolam penampung kotoran dan darah babi. Selain itu, ditemukan tembok berlubang di dekat kolam berisi limbah hitam pekat, yang diduga digunakan untuk menyalurkan limbah ke sawah atau sungai terdekat. Namun, menurut Kusbani, dugaan ini tidak benar. (Red)





