Sambut HUT Ke – 79 RI Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Pengibaran Bendera Merah Putih Di Depan Rumah
Metro – Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke – 79, Pemerintahan Kota (Pemkot) Metro imbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk mengibarkan bendera negara merah putih di rumah.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, bahwa ASN dan masyarakat telah di beri imbauan mengenai pengibaran bendera di lingkungan rumahnya, Selasa 06/08/2024.
“Untuk ASN dan masyarakat kita himbau untuk memasang bendera dan umbul-umbul dirumah masing-masing,” jelasnya
Bangkit menjelaskan, Pemkot Metro sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul ini menyambut HUT RI tahun ini.
“SE Itu sudah dibagikan ke semua OPD, camat dan lurah di Kota Metro yang berisi himbauan untuk ASN dan masyarakat agar memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024,” jelasnya.
“Untuk saat ini semua OPD sudah memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul ini,” imbuhnya.
Dikatakanya, tidak hanya ASN dan masyarakat, Pemkot Metro juga meminta pusat pertokoan utamanya yang berada di jalan protokol untuk ikut memasang bendera dan umbul-umbul.
“Kita juga meminta Satpol PP untuk melakukan sweeping ke pusat pertokoan yang ada di jalan primer agar ketika ada toko yang belum memasang umbul-umbul untuk segera pasang,” ucapnya.
Bangkit juga meminta kepada OPD di Bumi Sai Wawai untuk menaati peraturan pemasangan bendera Merah Putih yaitu dikibarkan pada pagi hari dan sore hari diturunkan.
“Iya sudah kita perintahkan, namanya mengibarkan bendera itu ada aturanya pukul 06.00 WIB dikibarkan dan pukul 18.00 WIB itu diturunkan. Jangan sampai dibiarkan saja, nanti bisa kusam atau sobek,” tandasnya. (Red)