Bawaslu Metro Beri Warning Paslon 01, Hendro : Bisa Dikurangi Masa Kampanye
Metro – Bawaslu Kota Metro merespons pelanggaran terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq). Hal itu disebut bisa berimbas pada penundaan atau pengurangan waktu kampanye.
Diketahui, pelanggaran diduga dilakukan oleh Tim Pemenangan Bambang-Rafieq yang memasang APK berupa banner berukuran sedang di wilayah yang dilarang oleh KPU, yakni di kawasan Samber Park, tepatnya di food court, yang notabenenya merupakan bangunan aset Pemkot Metro.
Aturan terkait larangan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, salah satunya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan larangan pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi laporan terkait pelanggaran itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh Mubaroq itu kami baca informasinya di berita. Kemudian hal itu saya konfirmasikan ke LO, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh mereka,” kata Hendro saat dikonfirmasi, Selasa, 1/10/2024.
“Kita sampaikan bahwa di titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” timpalnya.
Bawaslu Kota Metro bersikap tegas atas segala bentuk pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024, responsif terhadap laporan-laporan terkait adanya indikasi pelanggaran.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 itu, Bawaslu Kota Metro bakal memperketat pengawasan, guna memperkecil kemungkinan terjadinya hal serupa.
“Hari ini, kami juga melakukan rapat yang membahas tentang pengawasan di titik-titik yang memang dilarang untuk dipasangi APK, agar pengawasan lebih diperketat. Laporan itu langsung kami masukkan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan. Karena yang menunggu tempat itu tidak mengetahui, maka mereka memang memasang APK tanpa izin,” tegasnya.
“Jadi, terkait dengan pelanggaran titik pemasangan APK itu, KPU Metro sudah menyosialisasikannya dan sudah disetujui oleh para LO, parpol, bahkan paslon-paslonnya juga sudah kita sampaikan aturan tersebut, terkait dengan penetapan titik pemasangan APK,” tandasnya. (**)