Tolak SK KPU Diskualifikasi Qomari, Hadri : SK Tersebut Kontradiktif
METRO – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi – Qomaru gugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman.
Penasihat Hukum (PH) Tim WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, dalam tempo singkat ini pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengenai aturan yang dinilainya janggal tersebut.
“Tentu kami akan mengambil langkah hukum, seperti saat kita menyikapi keputusan sebelumnya. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu,” kata Hadri dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).
Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru sebagai kontestan Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU, tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya.
“Katanya (KPU Metro), dia (Qomaru Zaman) terpidana. Orang hukum tidak semestinya memandang Putusan Pengadilan itu seperti itu, sehingga Qomaru disebut narapidana. Yang dimaksud narapidana itu adalah orang yang dinyatakan dalam putusan, orang yang dipenjara dan sedang melaksanakan hukuman, itu namanya narapidana,” terangnya.
“Ini kan soal hukum pidana administratif. Sanksi yang diberikan dalam Putusan Pengadilan adalah pidana denda dan sudah dijalankan, maka selesai. Kalau sudah selesai, artinya Pak Qomaru Zaman bukan narapidana,” timpalnya.
Selain itu, menurut Hadri, keputusan tersebut juga kontradiktif atau bertentangan satu sama lain. Sebelumnya KPU dalam surat keputusan nomor 421 dan 422 mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru.
Lalu, KPU menganulir diskualifikasi Wahdi – Qomaru melalui surat keputusan nomor 426. Artinya, aturan yang berlaku dikembalikan ke surat keputusan KPU nomor 300 yang menetapkan Pilkada Metro diikuti dua pasang calon.
“Ini KPU mengeluarkan produk baru yaitu surat keputusan nomor 427 yang mendiskualifikasi pak Qomaru. Inikan kontradiktif,” ucapnya.
“Saya juga belum menemukan dasar KPU mendiskualifikasi KPU,” imbuhnya.
Dia menambahkan, seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Pemenangan WaRu akan bergerak cepat, mengambil langkah hukum dan politik, guna menyelamatkan kepesertaan Qomaru Zaman sebagai pasangan Wahdi Siradjuddin dalam Pilkada Kota Metro.
“Selain langkah hukum. Para partai pengusung WaRu ini saya sudah tanyakan satu per satu, mereka tidak menerima hal tersebut (diskualifikasi Qomaru). Mereka akan melakukan langkah-langkah politik, secepatnya,” tandas Hadri. (**)