Sidang Perdana Tiga Terdakwa Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian 

Oplus_131072

Tiga tersangka yang terlibat dalam penganiayaan hingga berujung pada kematian Imam Ardiansyah (27) pada Senin 14 Oktober 2024 lalu sekira pukul 21.30 wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro mulai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (17/12/2024).

Sidang perdana Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Met, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Al Fikri, SH ini menghadirkan tiga terdakwa yaitu Agung Setiawan, Rio Martha Dinata, dan Elfa. Sidang berjalan terbuka untuk umum sehingga ruang sidang sangat ramai menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam persidangan, tersangka Elfa didakwa dengan pasal telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yakni pasal 170 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal pasal 170 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1,”ujar JPU.

Dalam pantauan media ini, sidang perdana kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, nyaris ricuh. Pasalnya keluarga korban yang hadir dalam persidangan tidak terima dengan para pelaku yang dengan sengaja telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara keji.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Bapak Jaksa agar para pelaku dapat di hukum dengan seberat – beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa anak saya,”ujar Ibu korban sambil menangis.

Sebelumnya, Dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro, Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua pelaku adalah Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *